Pada tanggal 11 Maret 2016 telah diadakan Rapat Gratifikasi dengan Biro Hukum KeMenKes RI dengan menghasilkan Laporan sebagai berikut :

  1. Kesamaan persepsi untuk memperkuat fungsi pengawasan organisasi profesi tanpa melibatkan KPK.
  2. Akan diatur penerimaan bantuan dari perusahaan farmasi kepada tenaga kesehatan untuk P2KB.
  3. Tenaga kesehatan dibagi: penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.
  4. Akan diatur pemberian bantuan dari perusahaan farmasi ke organisasi profesi dalam Penyelenggaraan acara ilmiah.
  5. Akan diatur kriteria perusahaan farmasi yang dapat memberi bantuan dan tata cara memberi bantuan.
  6. Pemberian bantuan diusulkan langsung ke tenaga kesehatan, dan dilaporkan ke Organisasi Profesi.
  7. Organisasi Profesi akan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan sampai memberikan hukuman kepada oknum tenaga kesehatan yang melanggar.
Comments (0)