


Merupakan suatu keharusan untuk setiap organisasi profesi kedokteran mempunyai Standar Pelayanan Medik (SPM) yang merupakan kebijakan, yang dibuat, diakui, digunakan, dan direvisi terus menerus oleh organisasi tersebut untuk menyamakan mutu pelayanan profesi bagi masyarakat.
Dilema muncul, apakah SPM dibuat dengan standar maksimum, atau standar minimum? Jawaban tidak sulit apabila organisasi profesi kita mempunyai kurikulum pendidikan berbasis kompetensi (Knowledge, Attitude, Practice) yang tidak berbeda diantara institusi pendidikan yang ada. Jawaban menjadi tidak mudah, apabila ikhwal di atas belum dimungkinkan.
Inilah salah satu kesulitan di dalam membuat SPM Obstetri dan Ginekologi dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia kita ini. Namun sulit atau mudah, SPM ini harus dibuat, yang tujuan utamanya adalah untuk menyamakan mutu pelayan profesi bagi masyarakat, dan dengan tujuan lain adalah untuk terus menerus disempurnakan.
Sebagian anggota menghendaki SPM ini perlu dibuat atas dasar Evidence Based Medicine (EBM) murni (meskipun belum semua dapat dibuat atas dasar evidence); ada pula yang menghendaki tidak perlu demikian ketat, ingat pula kondisi, situasi, dan domisili yang berbeda di dalam pengejawantahan keprofesian kita.
Semua yang tercantum dalam buku ini dapat dikutip dengan mencantumkan sumbernya.