Welcome, Guest. Please login or register.
Yang dimaksud rekrutmen PPDS Obstetri & Ginekologi ialah cara menyaring /
menyeleksi calon peserta PPDS Obstetri & Ginekologi dari lamaran yang masuk
ke satu Institusi Pendidikan Dokter Spesialis (IPDS)
Renstra POGI 1994 mengamanatkan bahwa D-SpOG harus: beriman / taqwa kepada Tuhan YME; berbudi luhur, berkepribadian; mandiri; maju; tangguh; cerdas; kreatif; trampil; berdisiplin; beretos kerja; profesional; bertanggung jawab; produktif; sehat jasmani dan rohani. Kolegium Obstetri Ginekologi Indonesia menetapkan visi nya pada tahun 2001 bahwa: pendidikan D-SpOG menghasilkan lulusan dengan standar nasional, regional dan internasional. Kurang meratanya D-SpOG ke daerah terpencil ikut berperan terhadap tingginya angka kematian maternal dan perinatal sehingga pengadaan D-SpOG di daerah terpencil perlu diprioritaskan.
Dengan memperhatikan hal diatas, rekrutmen akan terarah, sehingga proses pendidikan lebih lancar, lulusan D-SPOG sesuai dengan renstra POGI, visi kolegium dan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Aturan harus jelas, transparan dan obyektif sehingga penerimaan calon PPDS adil dan tidak menimbulkan keresahan dan kecurigaan. Kebijakan lokal Bagian/Departemen, Fakultas, Universitas dan Daerah juga sangat berperan sehingga perlu dihargai dan diperhatikan. Di IPDS dibentuk tim rekrutmen bagian (selanjutnya disebut tim rekrutmen) untuk menyeleksi calon peserta PPDS yang akan diterima.
Semua lamaran baik dari DepKes, Instansi TNI / Polri, perorangan dan lainnya dikirim ke IPDS dengan tembusan ke Kolegium Obstetri Ginekologi paling lambat satu bulan sebelum tes, sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku secara nasional.
Tujuannya untuk menyaring calon yang memenuhi syarat untuk dipanggil mengikuti seleksi selanjutnya. Syarat: - Dokter dengan ijazah profesi dokter yang diakui pemerintah. - Dokter sudah boleh praktek mandiri, mempunyai surat izin dokter / Surat Penugasan / Surat Tanda Registrasi. - Usia waktu pendidikan dokter spesialis dimulai kurang dari 35 tahun, kecuali bila sangat dibutuhkan dapat ditoleransi 1 - 2 tahun. Bila tidak bisa memenuhi syarat ini calon peserta tidak diterima, tidak perlu dipanggil untuk wawancara dan proses selanjutnya.
Yang memenuhi syarat dan kelengkapan dipanggil untuk seleksi di IPDS oleh tim rekrutmen dua kali dalam setahun. Cara seleksi: - Ujian tulis. - Wawancara - Tes psikologi - Tes kesehatan Untuk memilih calon yang baik, dari data yang berhasil dikumpulkan, diberi skor dan bobot, sehingga lebih obyektif, walaupun mungkin ada variasi untuk menyesuaikan dengan keadaan setempat.