


Dewan Pertimbangan yaitu Pembina Etik yang melaksanakan pembinaan dan pembelaan bagi anggota yang bermasalah.
Segera setelah dipilih dalam sidang umum, Ketua Dewan Pertimbangan memilih Wakil Ketua, Sekretaris dan 10 orang anggota. Dewan Pertimbangan terdiri dari 2 Panitia yaitu Panitia Etik dan Panitia Pembinaan dan Pembelaan Anggota, yang masing-masing anggotanya sebanyak 5 orang, dipilih dari 10 orang anggota Dewan Pertimbangan oleh Ketua. Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Pertimbangan dikukuhkan oleh Ketua PB.POGI atas usulan Ketua Dewan Pertimbangan untuk jabatan 3 tahun.
Panitia Etik bertugas : menyusun Buku Etik dalam Obstetri dan Ginekologi sebagai suplemen KODEKI, menyusun Pedoman/Tuntunan/SOP tentang Pencegahan Pelanggaran Etik dan Malpraktek dalam Obstetri Ginekologi, dan mengevaluasi secara terus menerus seluruh kebijakan dalam hal Etik.
Panitia Pembinaan dan Pembelaan Anggota bertugas; membantu MKEK IDI dalam menyelesaikan anggota yang bermasalah baik Etik maupun Malpraktek Dalam keadaan dimana efisiensi dan efektifitas menjadi pertimbangan; Panitia ini dapat mendelegasikan kepada anggota cabang yang dianggap kompenten melalui Ketua Dewan Pertimbangan, membela anggota apabila nama baiknya dirugikan secara tidak wajar, menilai dan merekomendasikan bentuk dan tempat pembinaan bagi anggota yang bermasalah Etik maupun Malpraktek. Di tingkat Cabang dibentuk Dewan Pertimbangan Cabang dengan tugas advokasi etik dan hukum.
DP diketuai oleh Prof. Dr. dr. Biran Affandi, SpOG(K), FAMM
Download Kode Etik POGI:
Ortala DP
Kode Etik POGI
Kode Etik POGI (Eng)