

KOMISI AKREDITASI PB POGI
(draft 120907)
1. Latar belakang dan tujuan
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sebagai organisasi profesi merupakan salah satu stakeholder pelayanan kesehatan yang turut bertanggung jawab dalam menjamin terselenggaranya pelayanan Obstetri dan Ginekologi yang bermutu untuk meningkatkan kesejahteraan Ibu serta ikut menunjang upaya menurunkan Angka Kematian Ibu secara signifikan.
Tujuan dibentuknya Komisi Akreditasi ialah untuk terjaminnya suatu pelayanan kedokteran yang bermutu melalui upaya seminar dan atau workshop yang berkelanjutan sebagai upaya pembinaan (oversight) bersistem untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), serta sikap (attitude) Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) agar senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik, menjamin profesionalisme dalam memberikan layanan yang bermutu. Atas dasar ini perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan umum yang akan menjadi acuan operasional bagi semua Himpunan di bawah Pengurus Besar POGI (PB POGI) dalam menyusun petunjuk teknis untuk pelaksanaan kegiatan masing-masing.
2. Pengertian
Program pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan atau program continuing professional development (CPD) adalah upaya pembinaan (oversight) bersistem pada professional – dalam hal ini SpOG – yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengembangkan sikap agar senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik.
Kegiatan pendidikan dalam konteks Pedoman CPD ini adalah berbagai kegiatan yang dijalani oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai SpOG yang memberikan kesempatan baginya untuk menambah pengetahuan dan keterampilan profesionalnya, serta mempertahankan profesionalismenya.
Standar profesi pengertian umumnya adalah criteria kemampuan (professional knowledge, skill, attitude) minimal yang harus dikuasai agar dapat menjalankan kegiatan profesionalnya dan memberikan layanan kepada masyarakat secara mandiri. Dengan demikian pada hakekatnya standar profesi adalah nilai-nilai profesi kedokteran yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam kegiatan profesi, yang terdiri atas standar pendidikan, standar kompetensi, etika profesi, dan standar pelayanan.
Kredit adalah satuan yang digunakan untuk mengukur kemampuan/kompetensi seorang SpOG yang diperolehnya dengan menjalankan 1 jam kegiatan yang diakui sebagai kegiatan pendidikan berkelanjutan.
Kredit prasyarat (credit requirement) adalah jumlah kredit partisipasi yang harus dikumpulkan oleh seorang SpOG dalam suatu kurun waktu tertentu yang menjadi prasyarat untuk ia mendapatkan sertifikat kompetensi.
3. Kegiatan yang bernilai pendidikan profesi
Bukti kesertaan seseorang dalam suatu program CPD dinyatakan dalam satuan kredit partisipasi (SKP) yang diperoleh dari kegiatan yang bernilai pendidikan profesi. Satu kredit menggambarkan partisipasi seseorang dalam 1 jam kegiatan yang diakui sebagai kegiatan (merupakan nilai normative), selanjutnya disebut 1 SKP IDI. Kredit ini diberikan baik untuk kegiatan yang bersifat klinis (berhubungan dengan layanan kedokteran langsung maupun tak langsung) maupun nonklinis (mengajar, meneliti, manajemen).
Kegiatan yang dapat diberi kredit dibedakan atas 3 jenis di bawah ini:
1. Kegiatan pendidikan pribadi: kegiatan perorangan yang dilakukan sendiri yang memberikan tambahan ilmu dan keterampilan bagi yang bersangkutan
2. Kegiatan pendidikan internal: kegiatan yang dilakukan bersama teman sekerja dan merupakan kegiatan terstruktur di tempat kerja yang bersangkutan
3. Kegiatan pendidikan eksternal: kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok lain di luar tempat kerja yang bersangkutan, yang dapat berskala lokal/wilayah, nasional, maupun internasional.
Ditinjau dari sudut keprofesian, kegiatan dalam CPD ini dibedakan atas:
A. kegiatan pembelajaran (learning), yaitu kegiatan yang membuat seseorang mempelajari suatu tema misalnya membaca artikel di jurnal, menelusuri informasi/sesi EBM, mengikuti suatu pelatihan;
B. kegiatan profesional, yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan kedudukannya sebagai dokter dan memberinya kesempatan untuk belajar, misalnya menangani pasien, penyaji makalah instruktur dalam suatu pelatihan/workshop, moderator dalam suatu seminar.
C. kegiatan publikasi ilmiah yaitu kegiatan yang menghasilkan karya tulis yang dipublikasi seperti menulis buku (dengan ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dengan ISBN), menulis tinjauan kepustakaan yang dipublikasikan di jurnal (yang terakreditasi).
D. kegiatan pengembangan ilmu dan pendidikan yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu yang bersangkutan misalnya melakukan penelitian di bidangnya, mendidik/mengajar termasuk membuat ujiannya, menjadi supervisor, atau membimbing di bidang ilmunya.
4. Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan
Penetapan nilai kredit untuk berbagai kegiatan merupakan kewenangan PB POGI.
Perhitungan batas minimal dan maksimal bobot kredit
Kegiatan Pendidikan P2KB untuk Simposium dan Workshop (sumber: PB IDI)
Kegiatan Pendidikan P2KB Skala
Lokal/Wilayah Nasional Internasional
Waktu dalam jam <8 8-16 >16 <8 8-16 >16 <8 8-16 >16
Simposium/ Seminar
(Kognitif) Peserta 2 3 4 3 4 5 4 5 6
Pembicara per makalah 4 4 4 5 5 5 6 6 6
Moderator 1 1 1 2 2 2 3 3 3
Panitia 1 1 1 1 1 1 2 2 2
Jumlah 8 9 10 11 12 13 15 16 17
Workshop/ Course
(Psikomotor) Peserta 4 5 6 5 6 7 6 7 8
Pembicara per makalah 4 4 4 5 5 5 6 6 6
Moderator - - - - - - - - -
Panitia 1 1 1 1 1 1 2 2 2
Jumlah 9 10 11 11 12 13 14 15 16
5. Pengakuan atas suatu Kegiatan Seminar / Workshop
Tata cara mendapatkan pengakuan
1. Mengajukan surat permohonan akreditasi kepada PB POGI
2. Melampirkan TOR kegiatan yang menjelaskan:
a. Kurikulum: tujuan, tema, metoda, assessment
b. Acara lengkap: rincian waktu, topik, pembicara, moderator
c. Rencana evaluasi penyelenggaraan
d. Susunan panitia
3. Melampirkan riwayat hidup pembicara dan moderator, serta pernyataan kesediaan dari pembicara
Persyaratan pengakuan suatu kegiatan:
? Diselenggarakan oleh Himpunan, yang kompeten dan terakreditasi oleh PB POGI
? Kegiatan jelas memiliki
o Tujuan umum/khusus
o Kurikulum yang relevan dengan kompetensi SpOG calon peserta
o Pengajar kompeten di bidangnya dan memberikan pernyataan tertulis bahwa ia tidak mempunyai kepentingan tertentu.
? Kegiatan yang dilaksanakan paralel di berbagai tempat, atau berseri harus dimintakan akreditasi secara sendiri-sendiri
? Dalam pelaksanaan kegiatan:
o Lama waktu ceramah minimal 25 menit, dan tersedia waktu untuk diskusi interaktif
o Ada assessment bagi peserta (misalnya pretest dan posttest).
? Dilakukan evaluasi atas penyelenggaraan.
Bila kegiatan dilaksanakan dalam kerja sama dengan lembaga di LN maka nilai kredit pendidikannya sesuai dengan nilai yang disepakati oleh penyelenggara.
6. Persyaratan pembicara
Pembicara harus mempunyai keahlian dalam materi yang dibawakannya.
Kompetensi pembicara sesuai dengan tema kegiatan dan diakui oleh peer group (himpunan).
Dalam hal pembicara berhalangan, maka pembicara pengganti harus mempunyai kualifikasi yang sama dengan pembicara yang digantikan dan ada pernyataan/rekomendasi tertulis dari pembicara yang digantikan.
Jakarta, 10 September 2007
Ketua Komisi Akreditasi PB POGI,
Dr. Wachyu Hadisaputra, SpOG
Ketua I PB POGI